Ada 2 pendapat mengenai shalat di atas kapal;
Pertama, dimungkinkan bagi muslim shalat di atas kapal dengan disertai
rukuk dan sujud. Akan tetapi, sujud yang dilakukan haruslah lebih rendah
daripada rukuk. Selain itu, dia juga harus menghadap kiblat.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Umar:
“Aku pernah menyaksikan Rasulullah shalat di atas keledai dengan menghadap ke arah Khaibar.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Sedangkan Jabir pernah berkata:“Rasulullah pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Kemudian aku datang pada saat beliau tengah mengerjakan shalat di atas kendaraannya yang menghadap ke arah timur, dimana posisi sujud beliau lebih rendah daripada rukuknya.” (HR. Abu Dawud)
Kedua, apabila tempatnya luas, dimana dia
dapat berputar-putar sesuai keinginannya, maka dia harus menghadap arah kiblat
dan mengerjakan shalat di tempat itu, sebagaimana dia mengerjakan shalat di
masjid.
Juga dimungkinkan bagi kaum muslim untuk
mengerjakan shalat di atas binatang tunggangan seperti keledai, kuda dan unta.
Apabila hewan yang dikendarainya itu najis, maka harus diberi alas yang
memisahkan dirinya dari tubuh hewan tersebut, agar wudhunya tidak batal.
Sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik:
“Apabila Rasulullah melakukan perjalanan, dan hendak mengerjakan shalat, maka beliau menghadapkan untanya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir dan melanjutkan shalat mengahadap ke arah mana kendaraannya itu berjalan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Apabila tidak dimungkinkan untuk menghadap ke
arah kiblat, maka dia tidak berkewajiban atasnya, tetapi dia tetap harus
melakukan rukuk dan sujud, dimana posisi sujud lebih rendah daripada rukuk.
0 Komentar at “Shalat: Shalat di Kendaraan”
Posting Komentar