Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Bahaya Makan dan Minum Berdiri


Sebagai umat Islam, kita tentu tidak merasa asing dengan kontingen tertentu mengenai tata cara makan seperti mencuci tangan sebelum makan, makan menggunakan tangan kanan, tidak makan sampai terlewat kenyang, dan tidak makan sambil berdiri. Sebagian besar dari kontingen tersebut telah disampaikan secara bebas oleh orangtua kita yang berasal dari ajaran kolot. Namun pada kenyataannya, ajaran tersebut memiliki alasan kuat yang bersumber pada ajaran Rasulullah saw.

Dari Anas dan Qatadah, sesungguhnya Rasulullah melarang seseorang minum sambil berdiri. Qotadah berkata, ”Bagaimana dengan makan?” Beliau menjawab, “Itu kebih buruk lagi.” (HR.Muslim dan Turmidzi)

Dan dari Abu Hurairah,”Jangan kalian minum sambil berdiri! Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan!” (HR. Muslim)

Selain menimbulkan impresi negatif dalam segi desensi, minum sambil berdiri dalam jangka panjang akan berdampak buruk pada organ dalam tubuh. Menurut Dr. Abdurrazzaq Al-Kailani, minum sambil berdiri akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan keras ke dasar usus. Jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan disfungsi pencernaan.

Dr. Al-rawi menekankan bahwa makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus. Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (Vagal Inhibition) yang parah, untuk menghantarkan detak mematikan bagi jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak. Begitu pula makan dan minum berdiri secara terus menerus terbilang membahayakan dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung.

Para dokter melihat bahwa 95% luka yang terdapat di lambung terjadi pada tempat-tempat yang biasa bebenturan dengan makanan atau minuman yang masuk. Jika kita minum sambil berdiri, air yang kita minum langsung menuju kandung kemih tanpa disaring lebih dahulu. Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disaluran ureter karena banyak limbah-limbah yang mengendap di ureter. Insiden inilah yang menyebabkan penyakit kristal ginjal. Dampak dari penyakit ini adalah susah kencing.

Berbeda jika kita minum sambil duduk. Air yang masuk akan disaring oleh sfringer (struktur maskuler yang bisa membuka dan menutup sehingga air kemih bisa lewat). Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada bagian-bagian penyaringan dalam ginjal, sehingga mengurangi resiko terjadinya pengendapan limbah di ureter.

Memang terkesan sepele, namun seperti kata pepatah, “Sedikit-sedikit, lama-lama jadi bukit”, sedikit-sedikit, lama-lama jadi penyakit.

Dampak Politik Sekularisme terhadap Politik Islam


Setelah jatuhnya masa keemasan Islam, perkembangan umat Islam mulai mundur teratur. Bagi umat Islam, masa keemasan Islam hanya terkesan sebagai dongeng masa lalu tanpa berusaha untuk kembali membangkitkannya. Semenjak 28 Rajab 1342 H, secara tidak langsung, kafir Barat mulai mengendalikan pemikiran umat Islam dengan menggunakan pemerintahan sistem sekular yang bertujuan untuk memberi mereka pandangan bahwa agama dan politik harus dipisahkan. Pemuka Islam yang sepaham dengan mereka digaji oleh pemerintah untuk membenarkan semua kontingen kufur yang ditetapkan. Tugas para ulama yang seharusnya mengislamkan kontingen pemerintah, lambat laun disekulerkan oleh mereka. Dampak dari insiden ini adalah kontranya banyak ulama dalam menyikapi gerakan-gerakan Islam yang terlibat dengan politik. Mereka yang hidup dalam lingkungan pemerintahan kotor berkesimpulan bahwa Islam yang suci harus dipisahkan dari politik.

Umat Islam yang hidup dalam lingkungan sekularisme telah mengalami penyempitan pemikiran. Mereka beranggapan bahwa antara agama dan politik tidaklah saling terkait, yang ada hanyalah pemaknaan politik sebagai kebutuhan dalam kehidupan. Yang sangat memprihatinkan adalah ketika mereka mampu belajar, mengkaji, dan mengamalkan politik sekuler tetapi tidak pada politik Islam. Padahal, Rasulullah adalah pribadi yang ahli dalam bidang politik. Beliaulah yang memimpin gerakan Islam semasa di Mekah dan yang menjadi Ketua Negara Islam semasa di Madinah.

Dalam bahasa Arab, politik (siyasah) berasal dari kata sasa-yasusu-siyasatan, yang berarti mengurus kepentingan seseorang. Dapat juga diartikan ra’a syu’unahu, yang berarti memelihara urusan-urusannya. Dengan kata lain, makna politik (siyasah) adalah ri’ayah syu’un al-ummah, yang berarti pengaturan dan pemeliharaan urusan-urusan umat. Seperti inilah pemaknaan politik dalam Islam sebagaimana Rasulullah dalam menjalankan perannya sebagai pengurus, pengatur, dan pemelihara urusan umat Islam. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan bahwa peranan pemerintah dalam politik adalah sebagai pengurus atau pemelihara umat Islam dalam menjalani kehidupan berwarganegara.

Di dalam Islam, kekuasaan politik berkaitan dengan al-hukm. Jika hukm berasal dari kata hakama dalam surat Al-Qalam (ayat 36, 39, dan 48) serta surat Al-Maidah (50 dan 95), dapat disimpulkan bahwa al-hukm tidak hanya berdasar pada Allah tetapi juga pada manusia. Artinya adalah agama  Islam menggunakan 2 hukum, yaitu hukum Allah dan hukum manusia. Namun harus ditegaskan bahwa hukum manusia haruslah tidak bertentangan dengan hukum Allah. Hukum tersebut harus berlandaskan ajaran agama Islam, sehingga manusia dapat menjalankan perannya sebagai khalifah sesuai dengan fitrahnya tanpa melanggar hukum Allah.

Al-Quran tidak menguraikan bagaimana cara mewujudkan suatu sistem politik secara Islami, namun di beberapa ayat menjelaskan bahwa kekuasaan politik akan diberikan pada mereka yang beriman dan beramal shaleh. Kemahiran bermasyarakat, keterampilan jasmani dan pengendalian rohani dapat menjadi sarana untuk mencapai pemerintahan yang damai. Namun, keberhasilan suatu pemerintahan tidaklah akan maksimal jika menggunakan sistem sentralisasi. Kreativitas dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyukseskan cita-cita untuk meweujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.