Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Laa Ilaaha Illallahu



Laa ilaaha illallahu, tiada tuhan selain Allah. Makna kalimat ini bukan hanya pengakuan terhadap keesaan Allah. Ini juga berarti bahwa tiada penolong selain Allah, tiada yang kaya selain Allah, tiada yang pengasih selain Allah. Maka, seharusnya tidak ada yang kita harapkan kecuali kekuasaan Allah, kepada-Nya kita meminta.
Allah berfirman dalam surat An-Naml ayat 62, “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati (Nya).” Allah berjanji ajan memenuhi permintaan hambanya yang sedang dalam kesulitan. Saya sendiri sudah merasakan kekuatan dari ayat ini sebanyak dua kali. Pertama, saat saya berharap dapat mencapai puncak Gunung Rinjani padahal saya sama sekali tidak mengetahui apa-apa tentang track dan pendakian. Namun setelah membaca ayat ini, perlahan Allah mengulurkan ‘tangan-Nya’. Allah mengenalkan saya pada teman-teman di Lombok yang selalu membantu saya selama pendakian. Alhamdulillah, Allah memperkenankan saya memandang bumi ciptaan-Nya dari ketinggian bersamaan dengan munculnya lafadz Allah di atas matahari terbit. Inilah kekuasaan-Nya..
Kedua, saat perjalanan kembali ke Ponpes mengalami kemacetan yang sangat parah, saya turun meninggalkan bis untuk mencari masjid. Adalah seorang bapak yang mau membonceng saya sampai masjid terdekat sehingga saya dapat shalat dan berdo’a. Setelah menunaikan kewajiban, saya berpikir bagaimana caranya agar saya dapat kembali ke Ponpes pada hari itu juga. Jadi teringat kata Ustadz Yusuf Mansur, “Berani, gak, ke pasar bawa daftar belanjaan tapi gak bawa duit?” Tujuan dari pertanyaan ini adalah untuk mempertanyakan keimanan kita terhadap kekuasaan Allah. Jika Allah sudah berfirman, “Kun!” maka terjadilah. Saya melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki, berharap dapat menumpang pada pengendara kendaraan pribadi yang lewat. Saya sempat mencoba meminta truk berhenti, namun sepertinya mereka enggan. Ayat itu kembali saya baca. Subhanallah, tidak lama setelah itu ada truk yang menepi dan menawari tumpangan. Ternyata mereka adalah pengendara truk tadi. Mereka kembali! Ya, mereka kembali karena ayat itu.. Mereka adalah ‘tangan’ Allah yang dikirimkan kepada saya.
Tapi bagaimana jika Allah tidak juga mengulurkan ‘tangan-Nya’? Bukan berarti Allah tidak membantu. Allah tetap membantu hamba-Nya, namun tidak dengan cara manusia. Mungkin Allah membantu kita dengan cobaan, agar kita mendapat pengalaman ketika mengalami hal serupa di kemudian hari nanti. Cobaan memang tidak semanis nikmat, namun percayalah takdir-Nya adalah indah. Allah ingin menunjukkan sesuatu kepada kita yang lebih indah Jangan lelah meminta, dengan shalat dan sabar, wallahu a’lam..

Shalat: Celakalah Orang yang Shalat

Shalat  adalah berhadap hati kepada Alaah sebagai ibadah, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat - syarat yang telah ditentukan.
"Dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan rukuklah bersama orang - orang yang rukuk." [Q.S. Al-Baqarah :: 43]
"Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang jahat [keji] dan yang mungkar." [Q.S. Al-Ankabut :: 45]

Perintah shalat ini hendaklah ditanamkan ke dalam hati dan jiwa anak - anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukan sejak kecil sebagaimana dalam hadis Nabi Muhammad saw,
"Perintahkanlah anak - anakmu mengerjakan shalat di waktu mereka menginjak usia 7 tahun, dan pukullah [kalau enggan melakukan shalat] di waktu mereka menginjak usia 10 tahun." [H.R. Abu Daud]

Allah berfirman dalam Q.S. Al-Maun,1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
2. Itulah orang yang menghardik anak yatim,
3. dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.
4. Maka kecelakaanlah bagi orang - orang yang shalat,
5. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,
6. orang-orang yang berbuat riya,
7. dan enggan (menolong dengan) barang berguna.

Maksud dari celaka adalah apabila seseorang melakukan shalat, tetapi shalat itu tidak membawa manfaat dan kebaikan sama sekali karena tidak dikerjakan dengan sungguh - sungguh, tidak peduli apakah shalatnya sudah benar atau belum, dan hanya sebagai penggugur kewajiban.
"Peliharalah semua shalat dan shalat wusta, dan laksanakanlah [shalat] karena Allah dengan khusyuk." [Q.S. Al-Baqarah :: 238]

Shalat yang khusyuk adalah shalat yang dikerjakan dalam nuansa harap, cemas, dan cinta; serta dengan takbir yang sempurna, lantunan ayat yang tartil, rukuk dengan tawadhu, sujud dengan diliputi kerendahan hati serta keikhlasan; dan sesuai dengan syariat.
"Shalatlah seperti shalat orang yang berpamitan, seakan-akan ini adalah shalat yang terakhir dalam hidup kita dan seakan-akan kita melihat-Nya, walaupun kita tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihat kita, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah saw, 'Jika kamu berdiri untuk melaksanakan shalat, maka shalatlah seperti shalatnya orang - orang yang akan berpisah [meninggal].'" [H.R. Ibnu Majah]

Yang membatalkan shalat, yaitu ::
1. Berhadas
2. Terkena najis yang tidak dimaafkan
3. Berkata dengan sengaja, meski hanya 1 huruf [yang memiliki makna]
4. Terbuka auratnya
5. Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat
6. Makan atau minum, meski hanya sedikit
7. Bergerak 3 kali berturut - turut, seperti melangkah atau berjalan
8. Membelakangi kiblat
9. Menambah rukun [perbuatan], seperti rukuk dan sujud
10. Tertawa terbahak - bahak
11. Mendahului imam sebanyak 2 rukun
12. Murtad, yaitu keluar dari Islam

Makruh shalat, yaitu ::
1. Menaruh telapak tangan dalam lengan baju ketika takbiratul ihram, rukuk, dan sujud
2. Menutup mulut rapat [membaca doa dalam pikiran]
3. Terbuka kepalanya
4. Bertolak pinggang
5. Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan
6. Memejamkan mata
7. Menengadah [ke atas]
8. Menahan hadas
9. Berludah
10. Mengerjakan shalat di atas kuburan
11. Melakukan hal - hal yang mengurangi kekhusyukan shalat

Hukuman untuk Penuduh Orang Lain Berbuat Zina

Apabila ada orang yang melemparkan tuduhan zina terhadap orang lain tanpa dapat menghadirkan 4 orang saksi, maka dia harus menerima hukuman qazaf.
"Dan orang-orang yang menuduh muhsanat (perempuan-perempuan yang saleh) berzina, tanpa empat orang saksi, maka jilidlah mereka lapan puluh kali. (Kemudian) tidak diterima kesaksian mereka selama-lamanya, mereka itulah orang-orang fasik. Kecuali mereka yang bertaubat sesudah itu dan mereka memperbaiki diri dan amal mereka, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [An Nur :: 4 - 5]

Lafaz yang dapat dikategorikan sebagai qazaf ::
⌤ Lafaz sarih, yaitu lafaz yang secara jelas membawa maksud zina. ["Wahai, penzina." atau "Aku telah melihat engkau berzina."]
⌤ Lafaz kinayah, yaitu lafaz yang berbentuk sindiran dan disertai dengan niat. "Wahai fasik! Engkau tidak pernah menolak setiap tangan yang menyentuhmu."]
⌤ Lafaz ta'ridh, yaitu lafaz yang berbentuk sidirian. ["Aku ini bukan penzina, dan orangtuaku juga bukan penzina.]

Sebuah kisah terjadi di zaman Imam Malik Rohimahulloh,
Seorang wanita yang bekerja sebagai tukang memandikan jenazah sedang memandikan jenazah seorang wanita yang baru meninggal dunia. Disaat menyiram (membasuh) kemaluan jenazah tersebut, dia berkata tentang berapa banyak kemaluan jenazah telah melakukan zina. Maka tiba - tiba tangan wanita itu lekat pada tubuh mayat, dan tidak dapat dilepaskan.

Para ulama bermusyawarah mengenai hal ini. Sebagian dari mereka berpendapat untuk memotong tangan wanita yang memandikan jenazah tersebut karena kehormatan mayat sama seperti kehormatan orang yang masih hidup. Sebagian lagi berpendapat untuk memotong sebagian jasad mayat sebab orang yang masih hidup lebih utama dari orang mati. Dan seseorang dari mereka berkata, "Mengapa kita berselisih pendapat sedangkan Imam Malik ada di sekitar kita?"

Lalu mereka datang kepada Imam Malik dan meminta fatwa (nasehat) atas masalah itu.
Imam Malik datang ke tempat pemandian mayat dan bertanya pada wanita si pemandi mayat dari balik hijab, "Apa yg telah kamu katakan?" Wanita itu menjawab, "Aku berkata mengenai berapa banyak kemaluan ini melakukan zina." Lantas Imam Malik berkata, "Hukumlah wanita ini dengan delapan puluh kali dera, sebagaimana firman Allah!"
Dan orang-orang yang menuduh isteri-isteri mereka sendiri, pada­hal tidak ada mempunyai saksi ­saksi , kecuali diri mereka sendiri saja , maka kesaksian seorangnya ialah empat kali kesaksian di atas nama Allah, bahwa sungguh ­sungguh dia berkata benar. Dan kelima, ialah bahwa laknat Allah atas dirinya jika dia berkata dusta. Dan akan dihindarkan dari perempuan itu siksaan, jika dia naik saksi pula empat kali, di atas nama Allah, bahwa suaminya itu adalah pendusta. Dan kelima, bahwa kemurkaan Allah akan menimpa dirinya, kalau suaminya itu di pihak yang benar. Dan kalaulah tak ada, kurnia Tuhan Allah beserta rahmatNya, dan bahwa Tuhan Allah adalah pemberi taubat dan Maha Bijaksana. [An Nur :: 6 - 10]

Taubatnya Perempuan Pezina

Diriwayatkan dari Imran bin Husain RA, suatu ketika Rasulullah saw didatangi oleh seorang perempuan dari suku Juhainah. Dia sedang hamil dari perbuatan zina.

Kata nya kepada Rasulullah, "Wahai Rasul, aku telah berbuat zina. Hukumlah aku sesuai ketentuan Allah!"

 Rasulullah SAW memanggil wali nya lalu berkata, "Bersikaplah baik kamu kepada perempuan ini. Jika dia telah melahirkan nanti, maka ajaklah datang kemari !"

Wali nya pun mematuhi pesan Rasulullah. Ketika bayi telah lahir, maka perempuan itu diajak nya kepada Rasulullah. Rasulullah meminta agar perempuan itu membuka baju nya dan merajam hingga meninggal dunia. Mayat perempuan tersebut dishalati.

Namun Umar RA menegur, "Wahai Rasul, mengapa dia dishalati ? Bukankah dia itu pezina?"

Jawab Rasulullah, "Dia telah bertaubat dengan pertaubatan yang seandai nya dibagi antara 70 penduduk madinah, pasti akan memenuhi mereka. Pernahkah kamu temui taubat yang lebih utama dibandingkan dengan merelakan jiwa nya untuk Allah?" [HR Muslim, at Turmidzi dan Ah Mad]