"Dan orang-orang yang menuduh muhsanat (perempuan-perempuan yang saleh) berzina, tanpa empat orang saksi, maka jilidlah mereka lapan puluh kali. (Kemudian) tidak diterima kesaksian mereka selama-lamanya, mereka itulah orang-orang fasik. Kecuali mereka yang bertaubat sesudah itu dan mereka memperbaiki diri dan amal mereka, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [An Nur :: 4 - 5]
Lafaz yang dapat dikategorikan sebagai qazaf ::
⌤ Lafaz sarih, yaitu lafaz yang secara jelas membawa maksud zina. ["Wahai, penzina." atau "Aku telah melihat engkau berzina."]
⌤ Lafaz kinayah, yaitu lafaz yang berbentuk sindiran dan disertai dengan niat. "Wahai fasik! Engkau tidak pernah menolak setiap tangan yang menyentuhmu."]
⌤ Lafaz ta'ridh, yaitu lafaz yang berbentuk sidirian. ["Aku ini bukan penzina, dan orangtuaku juga bukan penzina.]
⌤ Lafaz kinayah, yaitu lafaz yang berbentuk sindiran dan disertai dengan niat. "Wahai fasik! Engkau tidak pernah menolak setiap tangan yang menyentuhmu."]
⌤ Lafaz ta'ridh, yaitu lafaz yang berbentuk sidirian. ["Aku ini bukan penzina, dan orangtuaku juga bukan penzina.]
Sebuah kisah terjadi di zaman Imam Malik Rohimahulloh,
Seorang wanita yang bekerja sebagai tukang memandikan jenazah sedang memandikan jenazah seorang wanita yang baru meninggal dunia. Disaat menyiram (membasuh) kemaluan jenazah tersebut, dia berkata tentang berapa banyak kemaluan jenazah telah melakukan zina. Maka tiba - tiba tangan wanita itu lekat pada tubuh mayat, dan tidak dapat dilepaskan.
Para ulama bermusyawarah mengenai hal ini. Sebagian dari mereka berpendapat untuk memotong tangan wanita yang memandikan jenazah tersebut karena kehormatan mayat sama seperti kehormatan orang yang masih hidup. Sebagian lagi berpendapat untuk memotong sebagian jasad mayat sebab orang yang masih hidup lebih utama dari orang mati. Dan seseorang dari mereka berkata, "Mengapa kita berselisih pendapat sedangkan Imam Malik ada di sekitar kita?"
Lalu mereka datang kepada Imam Malik dan meminta fatwa (nasehat) atas masalah itu.
Imam Malik datang ke tempat pemandian mayat dan bertanya pada wanita si pemandi mayat dari balik hijab, "Apa yg telah kamu katakan?" Wanita itu menjawab, "Aku berkata mengenai berapa banyak kemaluan ini melakukan zina." Lantas Imam Malik berkata, "Hukumlah wanita ini dengan delapan puluh kali dera, sebagaimana firman Allah!"
Dan orang-orang yang menuduh isteri-isteri mereka sendiri, padahal tidak ada mempunyai saksi saksi , kecuali diri mereka sendiri saja , maka kesaksian seorangnya ialah empat kali kesaksian di atas nama Allah, bahwa sungguh sungguh dia berkata benar. Dan kelima, ialah bahwa laknat Allah atas dirinya jika dia berkata dusta. Dan akan dihindarkan dari perempuan itu siksaan, jika dia naik saksi pula empat kali, di atas nama Allah, bahwa suaminya itu adalah pendusta. Dan kelima, bahwa kemurkaan Allah akan menimpa dirinya, kalau suaminya itu di pihak yang benar. Dan kalaulah tak ada, kurnia Tuhan Allah beserta rahmatNya, dan bahwa Tuhan Allah adalah pemberi taubat dan Maha Bijaksana. [An Nur :: 6 - 10]
0 Komentar at “Hukuman untuk Penuduh Orang Lain Berbuat Zina”
Posting Komentar